Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 ke 10 Pekon di Kecamatan Pagelaran Utara Tahun 2024
Mulai pada Hari Kamis Tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan Hari Rabu 7 Agustus 2024 dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi PBB yang hari ini di laksanakan di Pekon Margosari dengan Tujuan dilakukannya Monev Pajak Daerah ini adalah untuk menguji dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya dalam optimalisasi penerimaan Daerah.
Sepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain sosialisasi. Dengan adanya sosialisaai diharapkam kepatuhan wajib pajak dapat timbul dari diri wajib pajak. Sehingga wajib pajak sadar dan patuh akan kewajibannya dalam hal membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Umumnya banyak masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak, Hal ini disebabkan sebagian masyarakat tersangkut masalah ekonomi dan pendidikan yang rendah serta kurang adanya kepatuhan dan kesadaran untuk membayar pajak atau mungkin tidak mengetahui mengenai pajak atau mengenai perubahan Undang-Undang atau prosedur baru yang telah di tentukan oleh Pemerintah. Meskipun masyarakat telah diberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajibannya dan merasakan manfaatnya serta dampak positif dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti adanya sarana dan prasarana serta fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah namun hal tersebut belum mampu untuk memberikan kesadaran kepada wajib pajak akan pentingnya iuran yang mereka bayarkan setiap tahunnya.#Pantura2024DIP