Pembinaan dan Pengawasan Rutin dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu
Pembinaan dan Pengawasan rutin dari Inspektorat Kabupaten Pringsewuatas penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi komponen penting dalam efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Undang-Undang ( UU ) nomor 13 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum utama telah mengatur cukup komprehensif terkait pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan. Berdasarkan Undang-undang dimaksud, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah didefinisikan sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, pengawasan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan yang bersifat umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Sementara itu, pengawasan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk reviu, Monitoring evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lain.