Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu

Sosialisasi kebijakan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah Tahun 2024

Pada hari ini Kamis, 15 Agustus 2024 Plt. Camat Pagelaran Utara mengikuti acara Sosialisasi Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan dengan Narasumber dari UPT Wilayah 7 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung ibu Yulia Sari, Msi, Bapak Midian Hasiholan Rumohorbo, SH., Mkn dari Kejaksaan Kabupaten Pringsewu beliau menyampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah . Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektifitas program, intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek kewenangan, potensi daerah, aspek keadilan dan kepatutan, serta kemampuan masyarakat.Pimpinan Cabang Bank Lampung yang diwakili Oleh Ari Mirza dengan dihadiri oleh Kepala pekon se Kecamatan Pagelaran Utara, Kolektor PBB, Ketua BHP dan tokoh masyarakat se Kecamatan Pagelaran Utara.

Pajak sangat penting untuk membangun Daerah. Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang peraturan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu mengadakan Sosialisasi Kebijakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah yang bertempat di Aula Kecamatan Pagelaran Utara