Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu

Sosialisasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Plt. Camat Pagelaran Utara menghadiri Sosialisasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Banyumas, Kecamatan Adiluwih, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Pagelaran Utara dengan jumlah seluruhnya 32 KPM dari 4 Kecamatan dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu kegiatan ini dilaksnaakan di Pekon Sri Wungu Kecamatan Banyumas.

Pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kualitas hunian yang sehat, aman dan nyaman. Karena dari rumah yang sehat dan layak hunilah akan lahir generasi-generasi yang berkualitas sebagai penerus bangsa.

Pembangunan perumahan swadaya oleh masyarakat pada umumnya masih dirasakan belum memenuhi kualitas layak huni. Untuk membantu masyarakat dalam memenuhi standar kualitas rumah layak huni, diperlukan pendampingan, pembinaan dan rangsangan dari pihak eksternal untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya kondisi rumah tinggal dengan kualitas standar layak huni.

Prinsip Rutilahu yaitu :

  1. Tepat sasaran dan akuntabel
  2. Masyarakat sebagai pelaku utama
  3. Bansos untuk kesejahteraan masyarakat
  4. Pengungkit keswadayaan masyarakat
  5. Gotong royong dan berkelanjutan
  6. Fasilitator pendamping masyarakat
  7. Tanpa pungutan biaya
  8. Output rumah layak dan huni.

Kriteria Rumah Layak Huni dinilai dari :

  1. Keselamatan bangunan
  2. Kesehatan rumah
  3. Kecukupan ruang. 

Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimal luas bangunan dan akses sanitasi.